Sinergi Berkelanjutan, PN Blora Laksanakan WASMAT Bersama WBP di Rutan Blora

    Sinergi Berkelanjutan, PN Blora Laksanakan WASMAT Bersama WBP di Rutan Blora

    BLORA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) Warga Binaan Pemasyarakatan dari Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan bagi warga binaan.

    Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut dilaksanakan untuk periode Juli hingga Desember 2025 dan berlangsung di Rutan Blora. Dalam pelaksanaannya, Hakim Pengadilan Negeri Blora melakukan wawancara secara langsung kepada warga binaan guna memperoleh gambaran kondisi serta perkembangan mereka selama menjalani masa penahanan.

    Wawancara tersebut menjadi sarana bagi Hakim WASMAT untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan tetap terpenuhi serta pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk evaluasi terhadap proses pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Blora.

    Kegiatan WASMAT ini diikuti oleh sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Blora. Para warga binaan tersebut dipilih untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan putusan pengadilan, kondisi pembinaan, serta pelayanan yang diterima selama berada di dalam rutan.

    Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) memiliki tugas khusus untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, Hakim WASMAT tidak hanya mengetahui proses penjatuhan putusan, tetapi juga dapat menilai apakah putusan tersebut telah dilaksanakan dengan baik serta mengetahui dampak baik maupun buruk dari suatu putusan pengadilan.

    Kepala Rutan Blora, Sugito, menyampaikan bahwa kegiatan WASMAT merupakan bentuk sinergi dan kerja sama yang berkelanjutan antara Rutan Blora dengan Pengadilan Negeri Blora. “Melalui kegiatan WASMAT ini, kami berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujarnya. (Dheni)

    rutan blora pengadilan negeri blora wasmat hak narapidana pembinaan narapidana sistem pemasyarakatan kemenimipas ditjenpas
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Bela Negara, Karutan Blora...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Blora Gelar Apel Siaga Persiapan Natal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Rutan Blora Borong 4 Penghargaan Satker Terbaik pada Evaluasi Kinerja Anggaran 2025
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan

    Ikuti Kami